Minggu, 16 November 2014

PENERAPAN DAN PELANGGARAN HUKUM DIINDONESIA (SOFTSKILL2)



                Halooo, karena mau ngerjain tugas Ilmu Sosial Dasar, chef akan menulis sebuah tulisan yang bertemakan “Penerapan & Pelanggaran Hukum di Indonesia”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi pembaca ya.
                Sebelum kita masuk tema, ada baiknya kita tahu dulu pengertian dari Hukum itu sendiri..
Pengertian Hukum
                Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
                Sebetulnya pengertian hukum itu sendiri banyak di jabarkan oleh beberapa ahli, tapi akan saya rangkum atau ambil poin-poinnya. Pengertian hukum dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
  • Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  • Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
  • Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
  • Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.

Nah itu sedikit tentang apa itu Hukum. Hukum sendiri memilki tujuan. Hukum di bedakan menjadi 2 teori yaitu Etis dan Utilitis.
        Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
        Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
        Oke, cukup untuk pengertian dan tujuan hukum, sekarang kita masuk tema penerapan dan pelanggaran hukum di Indonesia.
PENERAPAN HUKUM DIINDONESIA
        Tata hukum di  Indonesia diantaranya ialah hukum positif atau Ius Constitutum yang hanya berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah tertentu pula. Dimana tata hukum tersebut sudah lahir sejak diproklamirkannya kemerdekaan negara Indonesia tahun 1945 yang berarti Indonesia telah menentukan dan mengambil keputusan serta melkasanakan hukumnya sendiri. Hukum positif terdiri dari hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis ialah peraturan atau undang-undang tertulis seperti (1) UUD 1945 yang telah diamandemen, (2) Undang-undang Pokok Agraria 1960, (3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan (4) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian terdapat pula norma yang timbul di dalam masyarakat, dimana norma sendiri mampu mempengaruhi tingkah laku manusia berdasarkan kehidupan sosial yang ada di lingkungan sekitarnya dan terbentuk secara spontanitas seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum.
Terdapat tiga pilar utama yang mendukung atau mempengaruhi pembentukan sistem hukum di Indonesia. Pertama ialah sistem hukum barat, ini merupakan warisan dari Belanda yang mana pada saat itu mereka menjajah Indonesia selama 350 tahun. Sistem hukum yang diterapkan para koloni di Indonesia pada saat itu ialah Burgerlijk Wetboek (BW) yang mengatur hukum perdata di Indonesia dengan menyesuaikan daerah hukum negara Indonesia atau prinsip concordantie. Dan sistem BW tersebut masih diterapkan hingga saat ini di Indonesia karena sampai sekarang, Indonesia belum mampu untuk membuat hukum perdatanya sendiri. Kedua ialah sistem hukum adat, sifat dari sistem hukum ini komunal. Dimana dalam sistem hukum ini terdapat hukum kebiasaan yang menjadi cermin kepribadian bangsa Indonesia serta campuran dari hukum islam. Hukum adat sempat mendapat perlakuan khusus pada saat Belanda menanganinya, akan tetapi kemudian mulai runtuh ketika Indonesia mulai merdeka (Lev 1985). Hukum adat ini tidak tertulis di dalam perundang-undangan, hanya saja hukum adat ini bersifat mutlak di sebagian besar daerah Indonesia yang mayoritas masih menggunakannya. Hukuman yang berlaku dalam sistem hukum ini juga melalui musyawarah warga sekitar atau sudah ditentukan oleh para pendahulu. Ketiga ialah sistem hukum islam, sistem hukum ini sudah ada jauh sebelum penjajah datang ke Indonesia. Dimana kedatangan agama islam di Indonesia disambut cukup baik oleh masyarakat yang merupakan agama yang berasal dari Arab. Kemudian terdapat kerajaan islam pertama di Indonesia yakni Samudera Pasai, dimana sejak berdirinya kerajaan islam tersebut, sistem hukum islam pun sudah diterapkan.
Kesimpulannya ialah sistem hukum Indonesia yang berlaku pada saat ini ternyata merupakan hasil dari campur tangan koloni yang pada saat itu menjajah kemudian mereka menerapkan hukum yang dibawanya di Indonesia dengan menyesuaikan kondisi sosial dalam negara Indonesia. sistem hukum lainnya juga sebagai contoh sistem hukum adat maupun sistem hukum islam ikut beperan dalam mewarnai corak hukum yang ada di Indonesia. Walaupun sistem hukum adat dan islam sudah jarang diterapkan, akan tetapi di beberapa daerah seperti contoh Aceh masih menerapkan sistem hukum islam dan juga beberapa wilayah masih menggunakan sistem hukum adatnya sebagai penghargaan atas warisan hukum dari nenek moyang disamping mereka juga tetap menerapkan sistem hukum negara yang sudah diatur secara tertulis ataupun tidak di dalam undang-undang dasar Indonesia.

PELANGGARAN HUKUM DI INDONESIA
                “Hukum di negara kita ini dapat diselewengkan atau disuap dengan mudahnya, dengan inkonsistensi hukum diIndonesia. Kondisi Hukum diIndonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, kualitas hukum, kesadaran hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan.”
                Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakkan hukum diIndonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum diIndonesia itu dapat dibeli, yang mempunyai jabatan,nama dan kekuasaan, yang punya banyak uang pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.
                Tidak usah jauh-jauh melihat bagaimana Hukum itu dilarang, coba kalian lihat dilingkungan rumah kalian, pernahkan melihat anak di bawah umur mengedarai sepeda motor?. Itu salah satu pelanggaran yang terjadi diIndonesia, salah siapakah? Orang tuanya atau anaknya? Kebanyakan orang tua yang mengizinkannya. Atau pernah dengar suap menyuap aparat kepolisian? Saat kena tilang yang ditilang bilang “bisa damai?” ini juga contoh bahwa yang dijuluki Mr. Justice aja bisa di suap.
                Contoh yang lebih aneh. Saat seseorang mencuri sandal misalnya, seperti yang pernah diberitakan, ia disidang dan didenda hanya karena mencuri sandal seorang briptu yang harganya bisa dibilang murah. Sedangkan para koruptor diIndonesia bisa dengan leluasa merajalela, menikmati tanpa dosa, karena mereka memandang rendah hukum yang ada diIndonesia.
                Menurut pandangan penulis, Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi juga diipermainkan seperti barang dagangan.Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit dan carut marut.
                Tetapi sebagai rakyat Indonesia kita harus ubah dari negatif ke positif, kita buat hukum kita terkendali dan adil. Bukanya ikut melanggar, kalau dilanggar terus kapan kita majunya, malah jadi contoh buruk untuk generasi muda. Kita buat Indonesia berish dan jurdil. Apapun bisa jika disana ada kemauan untuk berubah.

                                Oke itu lah tulisan chef tentang penerapan dan pelanggaran hukum diIndonesia semoga bermanfaat bagi pembaca dan penulis, mohon maaf jika ada kesalahan kata, tulisan ini tidak bermaksud untuk menjelek-jelekan siapa pun tapi untuk menyadarkan kita pentingnya mengikuti hukum yang berlaku.
BYEEE BYEEEEE



Sumber mungkin...

Rendytio Arifian P
59414055

Tidak ada komentar:

Posting Komentar