Minggu, 16 November 2014

PENERAPAN DAN PELANGGARAN HUKUM DIINDONESIA (SOFTSKILL2)



                Halooo, karena mau ngerjain tugas Ilmu Sosial Dasar, chef akan menulis sebuah tulisan yang bertemakan “Penerapan & Pelanggaran Hukum di Indonesia”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi pembaca ya.
                Sebelum kita masuk tema, ada baiknya kita tahu dulu pengertian dari Hukum itu sendiri..
Pengertian Hukum
                Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
                Sebetulnya pengertian hukum itu sendiri banyak di jabarkan oleh beberapa ahli, tapi akan saya rangkum atau ambil poin-poinnya. Pengertian hukum dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
  • Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  • Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
  • Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
  • Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.

Nah itu sedikit tentang apa itu Hukum. Hukum sendiri memilki tujuan. Hukum di bedakan menjadi 2 teori yaitu Etis dan Utilitis.
        Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
        Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
        Oke, cukup untuk pengertian dan tujuan hukum, sekarang kita masuk tema penerapan dan pelanggaran hukum di Indonesia.
PENERAPAN HUKUM DIINDONESIA
        Tata hukum di  Indonesia diantaranya ialah hukum positif atau Ius Constitutum yang hanya berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah tertentu pula. Dimana tata hukum tersebut sudah lahir sejak diproklamirkannya kemerdekaan negara Indonesia tahun 1945 yang berarti Indonesia telah menentukan dan mengambil keputusan serta melkasanakan hukumnya sendiri. Hukum positif terdiri dari hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis ialah peraturan atau undang-undang tertulis seperti (1) UUD 1945 yang telah diamandemen, (2) Undang-undang Pokok Agraria 1960, (3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan (4) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian terdapat pula norma yang timbul di dalam masyarakat, dimana norma sendiri mampu mempengaruhi tingkah laku manusia berdasarkan kehidupan sosial yang ada di lingkungan sekitarnya dan terbentuk secara spontanitas seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum.
Terdapat tiga pilar utama yang mendukung atau mempengaruhi pembentukan sistem hukum di Indonesia. Pertama ialah sistem hukum barat, ini merupakan warisan dari Belanda yang mana pada saat itu mereka menjajah Indonesia selama 350 tahun. Sistem hukum yang diterapkan para koloni di Indonesia pada saat itu ialah Burgerlijk Wetboek (BW) yang mengatur hukum perdata di Indonesia dengan menyesuaikan daerah hukum negara Indonesia atau prinsip concordantie. Dan sistem BW tersebut masih diterapkan hingga saat ini di Indonesia karena sampai sekarang, Indonesia belum mampu untuk membuat hukum perdatanya sendiri. Kedua ialah sistem hukum adat, sifat dari sistem hukum ini komunal. Dimana dalam sistem hukum ini terdapat hukum kebiasaan yang menjadi cermin kepribadian bangsa Indonesia serta campuran dari hukum islam. Hukum adat sempat mendapat perlakuan khusus pada saat Belanda menanganinya, akan tetapi kemudian mulai runtuh ketika Indonesia mulai merdeka (Lev 1985). Hukum adat ini tidak tertulis di dalam perundang-undangan, hanya saja hukum adat ini bersifat mutlak di sebagian besar daerah Indonesia yang mayoritas masih menggunakannya. Hukuman yang berlaku dalam sistem hukum ini juga melalui musyawarah warga sekitar atau sudah ditentukan oleh para pendahulu. Ketiga ialah sistem hukum islam, sistem hukum ini sudah ada jauh sebelum penjajah datang ke Indonesia. Dimana kedatangan agama islam di Indonesia disambut cukup baik oleh masyarakat yang merupakan agama yang berasal dari Arab. Kemudian terdapat kerajaan islam pertama di Indonesia yakni Samudera Pasai, dimana sejak berdirinya kerajaan islam tersebut, sistem hukum islam pun sudah diterapkan.
Kesimpulannya ialah sistem hukum Indonesia yang berlaku pada saat ini ternyata merupakan hasil dari campur tangan koloni yang pada saat itu menjajah kemudian mereka menerapkan hukum yang dibawanya di Indonesia dengan menyesuaikan kondisi sosial dalam negara Indonesia. sistem hukum lainnya juga sebagai contoh sistem hukum adat maupun sistem hukum islam ikut beperan dalam mewarnai corak hukum yang ada di Indonesia. Walaupun sistem hukum adat dan islam sudah jarang diterapkan, akan tetapi di beberapa daerah seperti contoh Aceh masih menerapkan sistem hukum islam dan juga beberapa wilayah masih menggunakan sistem hukum adatnya sebagai penghargaan atas warisan hukum dari nenek moyang disamping mereka juga tetap menerapkan sistem hukum negara yang sudah diatur secara tertulis ataupun tidak di dalam undang-undang dasar Indonesia.

PELANGGARAN HUKUM DI INDONESIA
                “Hukum di negara kita ini dapat diselewengkan atau disuap dengan mudahnya, dengan inkonsistensi hukum diIndonesia. Kondisi Hukum diIndonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, kualitas hukum, kesadaran hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan.”
                Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakkan hukum diIndonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum diIndonesia itu dapat dibeli, yang mempunyai jabatan,nama dan kekuasaan, yang punya banyak uang pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.
                Tidak usah jauh-jauh melihat bagaimana Hukum itu dilarang, coba kalian lihat dilingkungan rumah kalian, pernahkan melihat anak di bawah umur mengedarai sepeda motor?. Itu salah satu pelanggaran yang terjadi diIndonesia, salah siapakah? Orang tuanya atau anaknya? Kebanyakan orang tua yang mengizinkannya. Atau pernah dengar suap menyuap aparat kepolisian? Saat kena tilang yang ditilang bilang “bisa damai?” ini juga contoh bahwa yang dijuluki Mr. Justice aja bisa di suap.
                Contoh yang lebih aneh. Saat seseorang mencuri sandal misalnya, seperti yang pernah diberitakan, ia disidang dan didenda hanya karena mencuri sandal seorang briptu yang harganya bisa dibilang murah. Sedangkan para koruptor diIndonesia bisa dengan leluasa merajalela, menikmati tanpa dosa, karena mereka memandang rendah hukum yang ada diIndonesia.
                Menurut pandangan penulis, Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi juga diipermainkan seperti barang dagangan.Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit dan carut marut.
                Tetapi sebagai rakyat Indonesia kita harus ubah dari negatif ke positif, kita buat hukum kita terkendali dan adil. Bukanya ikut melanggar, kalau dilanggar terus kapan kita majunya, malah jadi contoh buruk untuk generasi muda. Kita buat Indonesia berish dan jurdil. Apapun bisa jika disana ada kemauan untuk berubah.

                                Oke itu lah tulisan chef tentang penerapan dan pelanggaran hukum diIndonesia semoga bermanfaat bagi pembaca dan penulis, mohon maaf jika ada kesalahan kata, tulisan ini tidak bermaksud untuk menjelek-jelekan siapa pun tapi untuk menyadarkan kita pentingnya mengikuti hukum yang berlaku.
BYEEE BYEEEEE



Sumber mungkin...

Rendytio Arifian P
59414055

PENDAPAT/PANDANGAN MENGENAI STRATIFIKASI SOSIAL DI INDONESIA (SOFTSKILL2)



Halooo, dalam rangka mengerjakan tugas Ilmu Sosial Dasar, saya akan membuat sebuah tulisan yang bertemakan “Stratifikasi Sosial di Indonesia”. Simak tulisan ini ya, semoga bisa bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

                Sebelum mengetahui Stratifikasi sosial yang ada di Indonesia, sebaiknya kita mengetahui apa itu pengertian dari stratifikasi sosial.
                Apa itu stratifikasi sosial?
                Dalam masyarakat, pasti kita pernah menjumpai atau melihat ada orang kaya, sedang, dan yang kurang. Dari situ aja kita udah tau kalau dimasyarakat seperti ada golongan-golongan yang memberikan tingkatan-tingkatan pada manusia dan membedakannya dengan manusia yang lain.
                Stratifikasi sosial atau pelapisan sosial secara umum dapat diartikan sebagai pembedaan atau pengelompokan anggota masyarakat secara vertikal. Stratifikasi sosial merupakan gejala sosial yang sifatnya umum pada setiap masyarakat.
            Stratifikasi sosial terjadi bukan karena tidak ada alasan, tapi ada faktor-faktor yang mendorong terciptanya stratifikasi sosial. Berikut contoh-contoh faktor terciptanya stratifikasi sosial.
  1. Perbedaan ras dan budaya. Ketidaksamaan ciri biologis, seperti warna kulit, latar belakang etnis, dan budaya telah mengarah pada lahirnya stratifikasi dalam masyarakat. Dalam hal ini biasanya akan terjadi penguasaan grup yang satu terhadap grup yang lain.
  2. Pembagian tugas dalam hampir semua masyarakat menunjukkan sistem pembagian tugas yang bersifat spesialisasi. Posisi-posisi dalam spesialisasi ini berkaitan dengan perbedaan fungsi stratifikasi dan kekuasaan dari order sosial yang muncul.
  3. Kejarangan. Stratifikasi lambat laun terjadi, karena alokasi hak dan kekuasaan yang jarang atau langka. Kelangkaan ini terasa apabila masyarakat mulai membedakan posisi, alatalat kekuasaan, dan fungsi-fungsi yang ada dalam waktu yang sama. Jadi, suatu kondisi yang mengandung perbedaan hak dan kesempatan di antara para anggota dapat menciptakan stratifikasi.
Ada juga 7 hal yang melahirkan stratifikasi sosial dalam masyarakat, yaitu:
a. Kualitas dan kepandaian.
b. Kekuasaan dan pengaruhnya.
c. Pangkat dan jabatan.
d. Kekayaan harta benda.
e. Tingkat umur yang berbeda.
f. Sifat keaslian.
g. Keanggotaan kaum kerabat kepala masyarakat.

Selanjutnya, sebelum kita masuk ke Stratifikasi Sosial di Indonesia, masih ada Sifat-sifat Stratifikasi sosial nih...
Jadi tuh stratifikasi sosial tuh sifatnya di bagi dua, tertutup dan terbuka, pertama yang tertutup..
Sistem stratifikasi sosial tertutup ini membatasi atau tidak memberi kemungkinan seseorang untuk pindah dari suatu lapisan ke lapisan sosial yang lainnya, baik ke atas maupun ke bawah.
Stratifikasi sosial secara tertutup :
a.       Brahmana (tertinggi)
b.      Ksatria
c.       Waisya
d.      Sudra
e.       Paria

            Selanjutnya yang terbuka
            Sistem stratifikasi sosial terbuka ini memberi kemungkinan kepada seseorang untuk pindah dari lapisan satu ke lapisan yang lainnya, baik ke atas maupun ke bawah sesuai dengan kecakapan, perjuangan, maupun usaha lainnya. Pada sistem ini justru akan memberikan rangsangan yang lebih besar kepada setiap anggota masyarakat, untuk dijadikan landasan pembangunan dari sistem yang tertutup.


Nah itu sedikit pengertian dari stratifikasi sosial, sekarang kita masuk ke stratifikasi sosial yang ada di Indonesia


STRATIFIKASI SOSIAL DI INDONESIA
            Kita tahu Indonesia merupakan negara yang luas dan memiliki banyak daerah, disetiap daerah diIndonesia memiliki keanekaragaman yang berbeda, baik itu budaya maupun adat istiadat. Bagaimana dengan startifikasi sosial yang terjadi di Indonesia?.
            Ternyata dari jaman kita dijajah dulu, koloni mengelompokkan penduduk Indonesia kedalam golongan-golongan tertentu berdasarkan rasnya, tapi di jaman sekarang sudah tidak berlaku seperti itu. Justru pada jaman sekarang stratifikasi sosial diIndonesia dinilai berdasarkan dari segi status sosial seperti jabatan, kekayaan, pendidikan atau sistem feodal pada masyrakat aceh, dan kasta pada masyarakat bali.
            Keadaan geografis yang mebagi Indonesia sekitar 3000an pulau, menyebabkan Indonesia memiliki banyak suku budaya seperti jawa,sunda, bugis,dll. Juga Indonesia memiliki banyak penganut agama yang berbeda-beda. Iklim yang berbeda dan struktur tanah yang menyebabkan bedanya mata pencaharian di setiap daerah yang membuat terjadinya golongan kaya hingga miskin. Dari hal-hal tersebut lah dapat membedakan mobilitas antara masyarakat satu dengan yang lainnya.
            Dari pandangan serta pendapat saya, stratifikasi yang ada di dalam bangsa Indonesia dapat dijelaskan atau dapat dimengerti kenapa perbedaanya sangat keliatan, kita bisa lihat di tulisan saya, dari faktor wilayah, iklim dan banyaknya budaya bisa membedakan antara masyarakat satu dengan yang lainnya. Ada satu hal yang dihargai oleh suatu kelompok masyarakat yang menyebabkan stratifikasi sosial itu dibutuhkan dan pluralitas yang terdapat dalam bangsa Indonesia seperti perbedaan agama, suku, budaya tidak dijadikan sebuah masalah, karena kita punya semboyan Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan itu akan  selalu membesar mengingat bahwa suatu masyrakat didalam suatu wilayah akan terus berkembang dan terus membesar.
            OOKKEEEE sekian dari penulis tentang PENDAPAT ATAU PANDANGAN STRATIFIKASI SOSIAL YANG ADA DI INDONESIA. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca dan penulis. Termikasih telah membaca, tunggu tulisan chef selanjutnya!











sumber referensi mungkin...
http://nurfadhilahtia94.wordpress.com/2013/12/29/penggolongan-dan-stratifikasi-sosial-di-indonesia/


Rendytio Arifian P 59414055




Selasa, 11 November 2014

PERAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN DI INDONESIA (SOFTSKILL2)



                Pemuda adalah penggerak perubahan bangsa, pemuda berperan sebagai tulang punggung bangsa, mengapa demikian? Karena pemuda merupakan generasi dimana kita bisa berbicara banyak, bisa membuat perubahan pada bangsa dan pemuda lah yang menjadi salah satu faktor penentu majunya bangsa dalam berbagai faktor.
                Pada masa penjajahan sampai kemerdekaan, peran pemuda sungguh luar biasa. Dari peristiwa itu kita bisa liat bahwa pemuda lah “jiwa dan raga suatu bangsa dalam meniti kejayaan, dimasa dulu hingga masa sekarang”. Sekarang peran pemuda bukan hanya sebagai pahlawan, tetapi membuat perubahan, pembaruan, dan pergerakan yang mendukung kemajuan perekonomian dan pembangunan nasional. Ini menunjukkan pemuda jaman sekarang bukan hanya mengandalkan otot, tapi menjunjung kekayaan intelektualitas dan integritas suatu bangsa.
                upaya melakukan perubahan memang tidak pernah bisa dilepaskan dari karakter kalangan muda. Daya imajinasi, kreasi, dan inovasi senantiasa melekat pada semangat generasi muda. Karena itu, tidak heran jika Presiden Pertama Indonesia Soekarno dalam sebuah pidatonya secara tegas mengatakan peran pemuda yang bisa diandalkan untuk melakukan perubahan.
                Bung Karno hanya membutuhkan 10 pemuda untuk mengguncang dunia. “Beri aku 1.000 orang tua,niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya.Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.” Kalimat Bung Karno tersebut merupakan gambaran bagaimana kedahsyatan pemuda sebagai agen perubahan. Tentu saja,pemuda yang dimaksud ialah mereka yang berpikiran positif, dan berprestasi.

                Mungkin beberapa dari kita sudah mengetahui beberapa insan pemuda yang sudah mengharumkan nama bangsa di mata dunia. Berikut saya akan mengulas beberapa pemuda yang sudah mengharumkan nama bangsa.
Dibidang Teknologi
Rini Sugianto








Berawal dari kecintaan terhadap karakter fiksi seorang jurnalis berjambul bernama Tintin, seorang animator muda asal Indonesia bernama Rini Sugianto sukses menembus kancah perfilman Hollywood.
Film "The Adventures of Tintin" adalah film layar lebar Hollywood pertama di mana Rini ikut menjadi salah satu animatornya. Selain merupakan prestasi yang luar biasa, tentunya juga cukup membuat hati Rini senang. Dengan kata lain Rini salah satu designer animasi top diIndonesia yang sudah mengharumkan nama bangsa dengan karyanya.



Dibidang Olahraga
Rio Haryanto









“Saya selalu berusaha untuk fokus dan optimistis dalam mengejar citacita yang saya impikan,” –Rio Haryanto
Rio adalah pembalap GP2 yang saat ini menjadi satu-satunya pembalap Indonesia pemegang lisensi Formula 1 (F1).


Dibidang Ekonomi
Rafael Rizki Adventus













Mungkin dia belum termasuk yang mengharumkan nama bangsa, tapi dia salah satu contoh pemuda yang gigih dan bisa penjadi pengusaha sukses sejak muda.
Berawal dari hobi olahraga, Rafael Rizki Adventus mulai membangun usahanya. Anak muda kelahiran Jakarta, 4 September 1994 ini melihat peluang bisnis dari pembuatan kostum basket dan futsal yang digandrungi anak-anak seusianya.
Perlu kalian ketahui saat memulai usahanya Rafael tidak memiliki modal yang besar, dia hanya bermodalkan niat dan keberanian.
Saat usahanya sudah mencapai level lumayan, dia memberanikan dulu untuk menjalin kerja sama dengan rumah produksi yang membuat jersey, jaket, kaos basket dan kaos futsal.
Usahanya cepat maju dikarenakan Rafael emang seorang anak yang ulet dan sabar. Dengan bendera atau label ‘Motion’, Siswa kelas 3 SMA Sang Timur Jakarta ini dapat tersenyum menikmati hasil kerja kerasnya. Omset yang bisa ia dapatkan mencapai Rp.100 juta hingga Rp.150 juta per bulan dengan keuntungan 20-30 persen.

                Hanya pemuda yang suka perubahan bakal meraih kesuksesan. Sementara mereka yang tidak mau berubah akan tetap terpuruk dan menjadi orang tertinggal. Sebab, upaya melakukan perubahan memang tidak pernah bisa dilepaskan dari karakter kalangan muda. Daya imajinasi, kreasi, dan inovasi senantiasa melekat pada semangat generasi muda.
                Peran pemuda dalam peembangunan diIndonesia sejak jaman kermerdekaan saat mereka menjadi pahlawan hingga sekarang yang mengharumkan nama bangsa dengan karya dan usaha mereka.

Kesimpulan dari tulisan saya...
                Jadilah pemuda yang bermanfaat, bukan pemuda yang hanya ingin mendapatkan kenikmatan semata. Toh dikahir kita berusaha pasti ada hasil yang memuaskan. Sepertti contoh pemuda yang diatas, mereka mendapatkan kesuksesan bukan dengan instan, tapi dengan penuh pengorbanan.
                Jadilah Pemuda yang aktif, tapi kalau demo jangan anarkis. Jadilah pemuda sebagai contoh yang baik kepada yang lebih muda, bukannya mengajak ke hal yang negatif. Junjung tinggi semangat bernegara. Kalau di film 5cm “letakkan impianmu tepat 5cm didepan kalian”.
                Jadilah insan yang kreatif dan inofatif, sebentar lagi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Orang-orang yang kreatif dan inofatif yang akan sukses di era tersebut.
                Jadilah pemuda yang sukses dengan cara yang halal, sebab apapun yang kita lakukan dengan halal, insyallah hasilnya akan mendapatkan berkah dari Allah.swt. kuatkan Iman, Junjung Tinggi Bangsa.
HIDUPPP PEMUDAAAAAA!!!!







beberapa sumber:
http://www.artikel-keren.com/view/530212188552438486/5-pemuda-indonesia-yang-mengharumkan-nama-bangsa#sthash.cw12xmBf.dpbs
http://www.voaindonesia.com/content/rinisugiantoanimatorfilmtintin-135251908/102409.html