Halooo,
karena mau ngerjain tugas Ilmu Sosial Dasar, chef akan menulis sebuah tulisan
yang bertemakan “Penerapan & Pelanggaran Hukum di Indonesia”. Semoga tulisan
ini bisa bermanfaat bagi pembaca ya.
Sebelum
kita masuk tema, ada baiknya kita tahu dulu pengertian dari Hukum itu sendiri..
Pengertian Hukum
Hukum
ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya,
norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena
kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
Sebetulnya
pengertian hukum itu sendiri banyak di jabarkan oleh beberapa ahli, tapi akan
saya rangkum atau ambil poin-poinnya. Pengertian hukum dapat disimpulkan bahwa
hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
- Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
- Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
- Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
- Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
Nah itu sedikit
tentang apa itu Hukum. Hukum sendiri memilki tujuan. Hukum di bedakan menjadi 2
teori yaitu Etis dan Utilitis.
Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum
itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut
teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan
memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi
sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah
manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang
terbesar.
Oke, cukup untuk pengertian dan tujuan
hukum, sekarang kita masuk tema penerapan dan pelanggaran hukum di Indonesia.
PENERAPAN
HUKUM DIINDONESIA
Tata hukum di Indonesia
diantaranya ialah hukum positif atau Ius Constitutum
yang hanya berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah tertentu pula. Dimana
tata hukum tersebut sudah lahir sejak diproklamirkannya kemerdekaan negara
Indonesia tahun 1945 yang berarti Indonesia telah menentukan dan mengambil
keputusan serta melkasanakan hukumnya sendiri. Hukum positif terdiri dari hukum
tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis ialah peraturan atau undang-undang
tertulis seperti (1) UUD 1945 yang telah diamandemen, (2) Undang-undang Pokok
Agraria 1960, (3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan (4)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian terdapat pula norma yang
timbul di dalam masyarakat, dimana norma sendiri mampu mempengaruhi tingkah
laku manusia berdasarkan kehidupan sosial yang ada di lingkungan sekitarnya dan
terbentuk secara spontanitas seperti norma agama, norma kesusilaan, norma
kesopanan dan norma hukum.
Terdapat
tiga pilar utama yang mendukung atau mempengaruhi pembentukan sistem hukum di
Indonesia. Pertama ialah sistem hukum barat, ini merupakan warisan dari Belanda
yang mana pada saat itu mereka menjajah Indonesia selama 350 tahun. Sistem
hukum yang diterapkan para koloni di Indonesia pada saat itu ialah Burgerlijk Wetboek (BW) yang
mengatur hukum perdata di Indonesia dengan menyesuaikan daerah hukum negara
Indonesia atau prinsip concordantie. Dan
sistem BW tersebut masih diterapkan hingga saat ini di Indonesia karena sampai
sekarang, Indonesia belum mampu untuk membuat hukum perdatanya sendiri. Kedua
ialah sistem hukum adat, sifat dari sistem hukum ini komunal. Dimana dalam
sistem hukum ini terdapat hukum kebiasaan yang menjadi cermin kepribadian
bangsa Indonesia serta campuran dari hukum islam. Hukum adat sempat mendapat
perlakuan khusus pada saat Belanda menanganinya, akan tetapi kemudian mulai
runtuh ketika Indonesia mulai merdeka (Lev 1985). Hukum adat ini tidak tertulis
di dalam perundang-undangan, hanya saja hukum adat ini bersifat mutlak di
sebagian besar daerah Indonesia yang mayoritas masih menggunakannya. Hukuman
yang berlaku dalam sistem hukum ini juga melalui musyawarah warga sekitar atau
sudah ditentukan oleh para pendahulu. Ketiga ialah sistem hukum islam, sistem
hukum ini sudah ada jauh sebelum penjajah datang ke Indonesia. Dimana
kedatangan agama islam di Indonesia disambut cukup baik oleh masyarakat yang
merupakan agama yang berasal dari Arab. Kemudian terdapat kerajaan islam
pertama di Indonesia yakni Samudera Pasai, dimana sejak berdirinya kerajaan
islam tersebut, sistem hukum islam pun sudah diterapkan.
Kesimpulannya
ialah sistem hukum Indonesia yang berlaku pada saat ini ternyata merupakan
hasil dari campur tangan koloni yang pada saat itu menjajah kemudian mereka
menerapkan hukum yang dibawanya di Indonesia dengan menyesuaikan kondisi sosial
dalam negara Indonesia. sistem hukum lainnya juga sebagai contoh sistem hukum
adat maupun sistem hukum islam ikut beperan dalam mewarnai corak hukum yang ada
di Indonesia. Walaupun sistem hukum adat dan islam sudah jarang diterapkan,
akan tetapi di beberapa daerah seperti contoh Aceh masih menerapkan sistem
hukum islam dan juga beberapa wilayah masih menggunakan sistem hukum adatnya
sebagai penghargaan atas warisan hukum dari nenek moyang disamping mereka juga
tetap menerapkan sistem hukum negara yang sudah diatur secara tertulis ataupun
tidak di dalam undang-undang dasar Indonesia.
PELANGGARAN HUKUM DI INDONESIA
“Hukum
di negara kita ini dapat diselewengkan atau disuap dengan mudahnya, dengan inkonsistensi
hukum diIndonesia. Kondisi Hukum diIndonesia saat ini lebih sering menuai
kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan
penegakkan hukum, kualitas hukum, kesadaran hukum, ketidakjelasan berbagai
hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan
berbagai peraturan.”
Kritik begitu sering dilontarkan
berkaitan dengan penegakkan hukum diIndonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan
bicara bahwa hukum diIndonesia itu dapat dibeli, yang mempunyai jabatan,nama
dan kekuasaan, yang punya banyak uang pasti aman dari gangguan hukum walau
aturan negara dilanggar.
Tidak usah jauh-jauh melihat
bagaimana Hukum itu dilarang, coba kalian lihat dilingkungan rumah kalian,
pernahkan melihat anak di bawah umur mengedarai sepeda motor?. Itu salah satu
pelanggaran yang terjadi diIndonesia, salah siapakah? Orang tuanya atau
anaknya? Kebanyakan orang tua yang mengizinkannya. Atau pernah dengar suap
menyuap aparat kepolisian? Saat kena tilang yang ditilang bilang “bisa damai?”
ini juga contoh bahwa yang dijuluki Mr. Justice aja bisa di suap.
Contoh yang lebih aneh. Saat seseorang
mencuri sandal misalnya, seperti yang pernah diberitakan, ia disidang dan
didenda hanya karena mencuri sandal seorang briptu yang harganya bisa dibilang
murah. Sedangkan para koruptor diIndonesia bisa dengan leluasa merajalela,
menikmati tanpa dosa, karena mereka memandang rendah hukum yang ada
diIndonesia.
Menurut pandangan penulis,
Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi juga
diipermainkan seperti barang dagangan.Hukum yang seharusnya menjadi alat
pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena
didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit dan carut marut.
Tetapi sebagai rakyat Indonesia
kita harus ubah dari negatif ke positif, kita buat hukum kita terkendali dan
adil. Bukanya ikut melanggar, kalau dilanggar terus kapan kita majunya, malah
jadi contoh buruk untuk generasi muda. Kita buat Indonesia berish dan jurdil. Apapun
bisa jika disana ada kemauan untuk berubah.
Oke
itu lah tulisan chef tentang penerapan dan pelanggaran hukum diIndonesia semoga
bermanfaat bagi pembaca dan penulis, mohon maaf jika ada kesalahan kata,
tulisan ini tidak bermaksud untuk menjelek-jelekan siapa pun tapi untuk
menyadarkan kita pentingnya mengikuti hukum yang berlaku.
BYEEE BYEEEEE
Sumber mungkin...
Rendytio Arifian P
59414055