Kamis, 26 Oktober 2017

Badan Usaha dan Prosedur Legalitas Badan Usaha

Pada kesempatan kali ini saya akan sedikit menjelaskan apa itu badan usaha beserta prosedur legalitasnya. Apa itu badan usaha? Adalah kesatuan yuridis(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Bada Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataanya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Berikut adalah jenis-jenis dan bentuk badan usaha:
1. Perusahaan Perseorangan
Dimiliki oleh perorangan. Pengelolaan terbatas atau sederhana. Modal tidak terlalu besar. Kelangsungan hidup usaha bergantuk pada pemilik perusahaan.
2. Koperasi
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan. Angota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
3. BUMN(Badan Usaha Milik Negara) Merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu:
a. Perjan Merupakan salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah.
b. Perum Sama seperti perjan, perbedaanya perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan.
c. Persero Merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh negara. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.


4. BUMS(Badan Usaha Milik Swasta)
Adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh sesorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berikut macam-macam jenis BUMS:
a. Firma(Fa)
Badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggot abertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal Firma berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendirianya.
b. CV(commanditaire vennootschap)
Perusahaan Komanditer atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berdasarkan saling percaya. CV merupakan salah satu bentuk usaha namun modal minim. CV lebih fleksibel.
c. PT(Perseroan Terbatas)
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Badan hukum ini mempunyai kelebihan seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
d. Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk-bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan. Dari beberapa pengertian-pengertian diatas, saya mengambil contoh yayasan, yaitu yayasan Tunas Karya. Berikut adalah contoh sebuah legalitas dari yayasan Tunas karya:




Berikut adalah prosedur  izin usaha yayasan dan pendirian yayasan baru:
Dasar Hukum :
Undang-Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Dokumen yang diurus :
-Akta Notaris Pendirian Yayasan
-SK Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia
-Surat Keterangan Domisili Yayasan dari Kelurahan dan Kecamatan
-Surat Keterangan Terdaftar/NPWP Yayasan dari kantor Perpajakan
-Tanda Daftar Yayasan (TDY)
-Surat Izin Operasional Yayasan
-Lembaran Berita Negara RI

Syarat dan Dokumen yang diperlukan :
-Fotocopy KTP Pendiri/Pengurus
-Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
-Fotocopy bukti kepemilikan kantor yayasan ( berupa sppt pbb/surat perjanjian sewa )
-Alamat lengkap kantor yayasan (RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, dan No. Telp Kantor)
-Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan (jika diperlukan)
-Bukti Berita Acara Rapat Pendirian Yayasan
-Daftar Hadir Rapat Pendirian Yayasan
-Susunan Pengurus Yayasan
-Uraian kegiatan Yayasan dan Jumlah Modal Yayasan.
-Syarat lainnya jika diperlukan
Sumber Referensi:
http://tunaskarya.org/about/read/legalitas
https://www.eduspensa.id/bentuk-bentuk-badan-usaha/
https://www.legalitas.co.id/urus-izin-pendirian-yayasan/